Hari ini (18/7/2016) saya baru saja mengurus pembuatan SIM adik
saya. Melalui tulisan ini saya ingin berbagi cerita soal pembuatan SIM (baik
baru maupun perpanjangan). Pada kesempatan ini merupakan ketiga kalinya saya
mengurus SIM. Pertama kali adalah saat buat SIM untuk sendiri sekitar tahun
2013 (alhamdulillah waktu itu urus sendiri lewat tes teori dan praktik, terus
tak lama langsung jadi SIM tersebut). Kedua kalinya saat SIM saya hilang
beserta dompetnya tahun 2015, awalnya saya mau mengajukan pergantian SIM saya
yang hilang, tapi karena saya masih menyimpan fotocopian SIM saya yang hilang tersebut,
akhirnya proses pergantian tersebut ternyata masih bisa ikutnya perpanjangan. Prosesnya
juga cukup mudah. Saya urus sendiri juga tanpa lewat calo.
Nah untuk ketiga kalinya ini adalah
mengantarkan adik saya untuk membuat SIM baru. Hari ini dapat pelajaran banyak
saat nganterin adik bikin SIM. Saat markirin motor sdh mulai itu para tukang
parkir menawarkan buat SIMnya lewat mrk aja. Saya tolak. Mohon maaf pak, saya
mau daftar sendiri aja. Mungkin dikiranya saya belum tahu alur pembuatan SIM.
Saya paham dan maklumi maksud baik orang tsb.Tukang parkir kedua pun terus
mengikuti saya sampai loket pengecekkan kesehatan dan mengambilkan nomor
pndaftaran. Langsung masuk aja mas ke dalam, padahal di luar msh banyak antri.
Saya tolak lagi niat baik orang tsb utk membantu. Mohon maaf pak saya mau
nunggu antrian saja di luar. Nunggu dipanggil. Orang tsb pun akhirnya pergi. Saya
dan adik saya mengantri dalam pembuatan surat keterangan sehat tersebut.
Bagaimana sih persyaratan dan prosedur pembuatan SIM
itu? Ribet nggak sih? Kenapa orang lebih banyak memilih untuk “nembak”
dibandingkan mengurus sendiri? Kalau saya sarankan sih lebih baik urus sendiri.
Simple kok. Gak ribet dan mudah sebenarnya kalau kita tahu alur dan
prosedurnya. Secara umum persyaratan dan prosedur pembuatan SIM bisa dilihat
dalam bagan berikut ini:
Kenapa lebih banyak memilih jalur “Nembak”???
Kalau dihitung2 para pendaftar pembuatan SIM baik baru
atau perpanjangan rata-rata (mgkn sktr 80%) lebih memilih lewat jalur cepat.
Tanpa tes. Atau yg lebih sering dikenal dgn istilah "nembak". Biaya
sim tembak ini bervariatif. Kisaran 350.000-500.000. Bahkan bisa lebih dari
itu. Tergantung lewat calo, agen, biro atau orang dalem. Padahal biaya aslinya
utk buat SIM C itu adalah 100.000 (baru) dan 75.000 (perpanjangan).
Lihat rincian biaya pembuatan SIM berikut ini:
Nah,
kembali ke cerita pengurusan SIM adik saya tersebut. Setelah saya dan adik saya
sudah mendapatkan surat keterangan sehat dan fotocopi KTP, kita berdua langsung
masuk ke Polres Slawi. Kalau di Slawi, tempat pengecekkan kesehatan itu ada di
luar seberang jalan depan polres Slawi. Saat sudah di depan ruangan tempat
pembuatan SIM, di pintu masuknya tertulis “hanya
pembuat SIM yang boleh masuk, pengantar dilarang masuk ke dalam” (intinya
seperti itu, tapi redaksi persisnya saya agak lupa). Kalau dulu saat saya
pertama dan kedua kalinya mengurus SIM tidak ada tulisan seperti ini. Oke deh,
saya pun nunggu di luar ruangan. Sementara adik saya masuk ke dalam dengan
membawa berkas fotokopi KTP dan surat keterangan sehat tadi. Saat masuk pintu
pertama, petugas yang menerima dan mengecek berkas (orangnya sih tidak pakai
seragam polisi) pun mengecek persyaratan pendaftaran, termasuk adik saya. Yang lain
boleh masuk ke pintu kedua, sementara adik saya disuruh keluar lagi menemui ibu ini (*). Katanya ada di LPK. Di luar kantor polres ini, persisnya di seberang
jalan.
Loh
kok ribet banget sih, masa harus keluar lagi. Bukannya dulu semua pendaftaran
dilakukan di dalam kantor polres semua? Tapi kata adikku begitu disuruh
petugasnya. Oke, kita pun keluar polres lagi menuju LPK untuk bertemu Bu ini (*). Saat
di depan gerbang polres, saya iseng-iseng tanya ke polisi yang berjaga disitu. Polisi
tersebut pun mengiyakan kalau pendaftaran sekarang harus ke LPK yang diluar. Ada
2 LPK. Katanya sih biar di dalam tidak menumpuk pendaftarannya. LPK ini semacam
biro. Sudah sampai di LPK, ketemu Bu ini (*). Adik saya mengasihkan berkas
fotokopi KTP dan surat keterangan sehatnya. Terus dipanggil dan disuruh bayar
380.000. Lho kok mahal amat bu? Dulu seinget saya nggak sampai 150.000 untuk
biaya SIM baru, sanggahku. Owh, masnya berarti mau ikut tes teori kalau begitu
langsung masuk ke dalam saja (pintu kedua). Saya pun gak jadi bayar. Kami pun
beranjak pergi dan masuk lagi ke kantor polres.
Kali
ini saya masuk menerobos pintu satu meski ada tulisan pengantar dilarang masuk.
Tapi karena adik saya kurang berani dan tidak tahu alurnya, juga saat itu
sedang ramai. Di tengah antrian orang banyak itu hampir rata-rata semuanya
lewat jalur tembak atau tidak ikut tes. Saya menyerahkan berkas pendaftaran ke
petugas. Waktu itu sedang ramai sekali. Di ruang tes teori masih ada yang
sedang tes sekitar 20 orang. Ada dua ruang tunggu. Ruang tunggu utama yang di
pintu satu tadi dan ruang tunggu kedua yang di pintu kedua ini. Pengantri yang
rata-rata lewat jalur tembak itu disuruh semuanya menunggu di ruang tunggu
utama. Karena ruang tunggu dalam hanya untuk yang mau ikut tes dan pendaftaran
awal. Setelah memastikan adik saya berkasnya diterima dan siap untuk mengikuti
tes teori ini, saya disuruh keluar oleh petugas polisi tersebut. Saya pun
menunggu di luar lagi. Adik saya bersiap untuk tes tahap 1 tersebut.
Apakah PERKAPOLRI NO. 9 TAHUN 2012 sudah tidak berlaku
lagi???
Setelah kurang lebih 30 menit, adik saya sudah selesai
tesnya. Dia keluar menemuiku. “Mas, tadi tesnya gak lulus. Dari 30 soal, tadi
hanya betul 22 nomor. Kata petugasnya tidak lulus tes. Kalau lulus tes teori
jika minimal betul 27 soal” jelas adikku. Seketika itu aku kaget, lho kok
begitu? Perasaan dulu waktu saya bikin gak begitu aturannya. Apa sudah ganti
yah? “Kata petugasnya jika mau ikut tes lagi seminggu atau dua minggu lagi. Atau
bisa juga jika ingin dibantu bisa lewat saya” tambah adikku. Waktu itu memang
sedang ramai sekali, banyak yang antri tidak hanya di dalam, tapi di luar juga
para pengantar cukup ramai. Ya sudah kalau begitu untuk kali ini minta dibantu
saja sama bapak tersebut gak papa. Soalnya kalau nunggu minggu depan juga saya
sudah berangkat merantau dan adik saya masih bingung jika mengurus sendirian. “Kata
petugas tersebut disuruh bayar 350.000 dan menemui Bu ini (*) lagi di LPK”. Setelah uangnya sudah dikasihkan ke petugas tersebut, kita menuju ke PLK untuk
menyerahkan berkas persyaratan tadi. Adik saya lalu masuk lagi membawa berkas
yang dari LPK tadi, dikasihkan ke loket pendaftaran yang di dalam, lalu
menunggu antrian yang masih ratusan tersebut.
Saya masih menunggu di luar. Saya masih
kesal dan penasaran dengan hasil ujian teori adik saya tadi. Sembari menunggu,
saya coba searching tentang aturan tes teori dalam pembuatan SIM tersebut. Ketemulah
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI
(selengkapnya bisa didownload disini: PERKAPOLRI NO. 9 TAHUN 2012). Peraturan dan ketentuan lengkap tentang SIM diatur
dalam peraturan tersebut. Secara lengkap dan detail tentang aturan pembuatan
SIM, syarat-syarat, prosedur dan semua yang berhubungan tentang SIM termuat
dalam peraturan tersebut. Saya lebih spesifik lagi membaca tentang aturan dalam
ujian tes teori.
Dalam pasal 65 ayat 1 disebutkan "Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori,
jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari
semua soal yang diujikan". Setelah saya analisa dan hitung-hitung. Dalam soal ujian teori ada 30 soal.
Harus betul 70%nya. Berarti minimal harus betul 21 baru dinyatakan lulus dan
lanjut ke ujian praktik. Barusan
tadi adik saya ikut tes teori tersebut, dan katanya cuma betul 22 soal dari 30
soal yg diujikan. Kata petugas polisi yg ngetes harus betul minimal 27 baru
dinyatakan lulus. Padahal dlm Peraturan Kapolri tsb minimal 70% betulnya.
Apakah perkapolri tersebut sudah tdk berlaku lagi? Atau sudahkah ada revisinya? Karena dengan hasil tsb, adik saya
dinyatakan tidak lulus dan kata petugas harus ikut lagi pekan depan atau
dibantu dengan orang dalam tsb. Begitu tawaran pilihan dari petugas.
Kalau diizinkan masuk, sebenarnya saya ingin tanya
tentang hasil tes teori adik saya tersebut. Tapi karena saya tidak bisa masuk
ke dalam, dan kedua karena kondisi saat itu sedang ramai sekali saya pun
mengurungkan niat. Walaupun dalam hati saya masih penasaran dan ingin
mengkritisi soal perkapolri tersebut. khususnya yang menyebutkan tentang 70%
harus betulnya dalam ujian teori. Kok disini berbeda? Apa itu kebijakan
sepihak? Atau memang sudah ada revisi atau perubahan dalam perkapolri tersebut?
nah, mungkin bagi sobat sekalian jika nanti ada yang mau mengurus SIM, coba
ditanyakan masalah itu yah.
Menurut informasi dari adik saya, para pendaftar yang
tadi ikut tes teori pun tidak ada yang lolos baik kloter sebelum dan sesudah
adik saya. Lah kok bisa tidak ada yang lulus? Saya jadi malah bertanya-tanya,
ada apa dibalik semua itu? Apa karena faktor jawaban yang harus betul adalah 27
dari 30 soal? Yang seharusnya betul 21 saja sudah lulus, tapi jadinya tidak
lulus? Wallahu a’lam. Pantesan saja, selama hari ini di polres saya tidak
melihat ada yang ujian praktek di halaman polres. Mungkin karena tidak ada yang
lolos dalam ujian teori, jadi tidak bisa melanjutkan untuk ujian praktek. Mungkin
faktor ini juga yang menjadikan banyak orang lebih memilih lewat jalur “nembak”
dibandingkan dengan urus sendiri dalam pembuatan SIM.
Tapi kalau menurut saya lebih baik urus SIM sendiri
daripada nembak. Ada satu poster menggelitik yang saya temukan di Polres Slawi
seperti berikut ini:
URUS SIM DEWEK BAE, AJA LEWAT CALO...!!! (artinya: Urus
SIM sendiri saja, jangan lewat calo). Kalau kata-kata ini sudah diterapkan dan dijalankan
dengan benar, saya acungi jempol. Karena dalam pelaksanaannya di lapangan bisa
dilihat sendiri dan silahkan tanya pada orang yang sudah datang ke tempat
tersebut.
Karena mengurus SIM sendiri itu simple kok, mudah dan hemat biaya pula. Saran saya jika ingin lewat jalur ini, persiapkan dengan baik minimal baca kisi-kisi dan contoh soal tentang ujian teori. Bisa searching di google. Selamat berjuang...!!!
2 comments:
Ane barusan buat sim C dan harus ke LPK dan bayar 200 rb...kaget Gan mahal banget. Kata polisinya memang begitu aturanya disemua satlantas. Padahal ane lolos tes murni.btw ane dari Sukoharjo
Ane barusan buat sim C dan harus ke LPK dan bayar 200 rb...kaget Gan mahal banget. Kata polisinya memang begitu aturanya disemua satlantas. Padahal ane lolos tes murni.btw ane dari Sukoharjo
Post a Comment