Monday, 18 July 2016

Bikin SIM: Lebih Baik Urus Sendiri Daripada Nembak


          Hari ini (18/7/2016)  saya baru saja mengurus pembuatan SIM adik saya. Melalui tulisan ini saya ingin berbagi cerita soal pembuatan SIM (baik baru maupun perpanjangan). Pada kesempatan ini merupakan ketiga kalinya saya mengurus SIM. Pertama kali adalah saat buat SIM untuk sendiri sekitar tahun 2013 (alhamdulillah waktu itu urus sendiri lewat tes teori dan praktik, terus tak lama langsung jadi SIM tersebut). Kedua kalinya saat SIM saya hilang beserta dompetnya tahun 2015, awalnya saya mau mengajukan pergantian SIM saya yang hilang, tapi karena saya masih menyimpan fotocopian SIM saya yang hilang tersebut, akhirnya proses pergantian tersebut ternyata masih bisa ikutnya perpanjangan. Prosesnya juga cukup mudah. Saya urus sendiri juga tanpa lewat calo.
            Nah untuk ketiga kalinya ini adalah mengantarkan adik saya untuk membuat SIM baru. Hari ini dapat pelajaran banyak saat nganterin adik bikin SIM. Saat markirin motor sdh mulai itu para tukang parkir menawarkan buat SIMnya lewat mrk aja. Saya tolak. Mohon maaf pak, saya mau daftar sendiri aja. Mungkin dikiranya saya belum tahu alur pembuatan SIM. Saya paham dan maklumi maksud baik orang tsb.Tukang parkir kedua pun terus mengikuti saya sampai loket pengecekkan kesehatan dan mengambilkan nomor pndaftaran. Langsung masuk aja mas ke dalam, padahal di luar msh banyak antri. Saya tolak lagi niat baik orang tsb utk membantu. Mohon maaf pak saya mau nunggu antrian saja di luar. Nunggu dipanggil. Orang tsb pun akhirnya pergi. Saya dan adik saya mengantri dalam pembuatan surat keterangan sehat tersebut.
Bagaimana sih persyaratan dan prosedur pembuatan SIM itu? Ribet nggak sih? Kenapa orang lebih banyak memilih untuk “nembak” dibandingkan mengurus sendiri? Kalau saya sarankan sih lebih baik urus sendiri. Simple kok. Gak ribet dan mudah sebenarnya kalau kita tahu alur dan prosedurnya. Secara umum persyaratan dan prosedur pembuatan SIM bisa dilihat dalam bagan berikut ini:
 
Persyaratan dan prosedur pembuatan SIM
Kenapa lebih banyak memilih jalur “Nembak”???
Kalau dihitung2 para pendaftar pembuatan SIM baik baru atau perpanjangan rata-rata (mgkn sktr 80%) lebih memilih lewat jalur cepat. Tanpa tes. Atau yg lebih sering dikenal dgn istilah "nembak". Biaya sim tembak ini bervariatif. Kisaran 350.000-500.000. Bahkan bisa lebih dari itu. Tergantung lewat calo, agen, biro atau orang dalem. Padahal biaya aslinya utk buat SIM C itu adalah 100.000 (baru) dan 75.000 (perpanjangan).
Lihat rincian biaya pembuatan SIM berikut ini:
 
Ketentuan biaya pembuatan SIM
Nah, kembali ke cerita pengurusan SIM adik saya tersebut. Setelah saya dan adik saya sudah mendapatkan surat keterangan sehat dan fotocopi KTP, kita berdua langsung masuk ke Polres Slawi. Kalau di Slawi, tempat pengecekkan kesehatan itu ada di luar seberang jalan depan polres Slawi. Saat sudah di depan ruangan tempat pembuatan SIM, di pintu masuknya tertulis “hanya pembuat SIM yang boleh masuk, pengantar dilarang masuk ke dalam” (intinya seperti itu, tapi redaksi persisnya saya agak lupa). Kalau dulu saat saya pertama dan kedua kalinya mengurus SIM tidak ada tulisan seperti ini. Oke deh, saya pun nunggu di luar ruangan. Sementara adik saya masuk ke dalam dengan membawa berkas fotokopi KTP dan surat keterangan sehat tadi. Saat masuk pintu pertama, petugas yang menerima dan mengecek berkas (orangnya sih tidak pakai seragam polisi) pun mengecek persyaratan pendaftaran, termasuk adik saya. Yang lain boleh masuk ke pintu kedua, sementara adik saya disuruh keluar lagi menemui ibu ini (*). Katanya ada di LPK. Di luar kantor polres ini, persisnya di seberang jalan.

Loh kok ribet banget sih, masa harus keluar lagi. Bukannya dulu semua pendaftaran dilakukan di dalam kantor polres semua? Tapi kata adikku begitu disuruh petugasnya. Oke, kita pun keluar polres lagi menuju LPK untuk bertemu Bu ini (*). Saat di depan gerbang polres, saya iseng-iseng tanya ke polisi yang berjaga disitu. Polisi tersebut pun mengiyakan kalau pendaftaran sekarang harus ke LPK yang diluar. Ada 2 LPK. Katanya sih biar di dalam tidak menumpuk pendaftarannya. LPK ini semacam biro. Sudah sampai di LPK, ketemu Bu ini (*). Adik saya mengasihkan berkas fotokopi KTP dan surat keterangan sehatnya. Terus dipanggil dan disuruh bayar 380.000. Lho kok mahal amat bu? Dulu seinget saya nggak sampai 150.000 untuk biaya SIM baru, sanggahku. Owh, masnya berarti mau ikut tes teori kalau begitu langsung masuk ke dalam saja (pintu kedua). Saya pun gak jadi bayar. Kami pun beranjak pergi dan masuk lagi ke kantor polres.

Kali ini saya masuk menerobos pintu satu meski ada tulisan pengantar dilarang masuk. Tapi karena adik saya kurang berani dan tidak tahu alurnya, juga saat itu sedang ramai. Di tengah antrian orang banyak itu hampir rata-rata semuanya lewat jalur tembak atau tidak ikut tes. Saya menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas. Waktu itu sedang ramai sekali. Di ruang tes teori masih ada yang sedang tes sekitar 20 orang. Ada dua ruang tunggu. Ruang tunggu utama yang di pintu satu tadi dan ruang tunggu kedua yang di pintu kedua ini. Pengantri yang rata-rata lewat jalur tembak itu disuruh semuanya menunggu di ruang tunggu utama. Karena ruang tunggu dalam hanya untuk yang mau ikut tes dan pendaftaran awal. Setelah memastikan adik saya berkasnya diterima dan siap untuk mengikuti tes teori ini, saya disuruh keluar oleh petugas polisi tersebut. Saya pun menunggu di luar lagi. Adik saya bersiap untuk tes tahap 1 tersebut.

Apakah PERKAPOLRI NO. 9 TAHUN 2012 sudah tidak berlaku lagi???

          Setelah kurang lebih 30 menit, adik saya sudah selesai tesnya. Dia keluar menemuiku. “Mas, tadi tesnya gak lulus. Dari 30 soal, tadi hanya betul 22 nomor. Kata petugasnya tidak lulus tes. Kalau lulus tes teori jika minimal betul 27 soal” jelas adikku. Seketika itu aku kaget, lho kok begitu? Perasaan dulu waktu saya bikin gak begitu aturannya. Apa sudah ganti yah? “Kata petugasnya jika mau ikut tes lagi seminggu atau dua minggu lagi. Atau bisa juga jika ingin dibantu bisa lewat saya” tambah adikku. Waktu itu memang sedang ramai sekali, banyak yang antri tidak hanya di dalam, tapi di luar juga para pengantar cukup ramai. Ya sudah kalau begitu untuk kali ini minta dibantu saja sama bapak tersebut gak papa. Soalnya kalau nunggu minggu depan juga saya sudah berangkat merantau dan adik saya masih bingung jika mengurus sendirian. “Kata petugas tersebut disuruh bayar 350.000 dan menemui Bu ini (*) lagi di LPK”. Setelah uangnya sudah dikasihkan ke petugas tersebut, kita menuju ke PLK untuk menyerahkan berkas persyaratan tadi. Adik saya lalu masuk lagi membawa berkas yang dari LPK tadi, dikasihkan ke loket pendaftaran yang di dalam, lalu menunggu antrian yang masih ratusan tersebut.

            Saya masih menunggu di luar. Saya masih kesal dan penasaran dengan hasil ujian teori adik saya tadi. Sembari menunggu, saya coba searching tentang aturan tes teori dalam pembuatan SIM tersebut. Ketemulah PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI (selengkapnya bisa didownload disini: PERKAPOLRI NO. 9 TAHUN 2012). Peraturan dan ketentuan lengkap tentang SIM diatur dalam peraturan tersebut. Secara lengkap dan detail tentang aturan pembuatan SIM, syarat-syarat, prosedur dan semua yang berhubungan tentang SIM termuat dalam peraturan tersebut. Saya lebih spesifik lagi membaca tentang aturan dalam ujian tes teori.  

Dalam pasal 65 ayat 1 disebutkan "Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan". Setelah saya analisa dan hitung-hitung. Dalam soal ujian teori ada 30 soal. Harus betul 70%nya. Berarti minimal harus betul 21 baru dinyatakan lulus dan lanjut ke ujian praktik. Barusan tadi adik saya ikut tes teori tersebut, dan katanya cuma betul 22 soal dari 30 soal yg diujikan. Kata petugas polisi yg ngetes harus betul minimal 27 baru dinyatakan lulus. Padahal dlm Peraturan Kapolri tsb minimal 70% betulnya. Apakah perkapolri tersebut sudah tdk berlaku lagi? Atau sudahkah ada revisinya? Karena dengan hasil tsb, adik saya dinyatakan tidak lulus dan kata petugas harus ikut lagi pekan depan atau dibantu dengan orang dalam tsb. Begitu tawaran pilihan dari petugas.

Kalau diizinkan masuk, sebenarnya saya ingin tanya tentang hasil tes teori adik saya tersebut. Tapi karena saya tidak bisa masuk ke dalam, dan kedua karena kondisi saat itu sedang ramai sekali saya pun mengurungkan niat. Walaupun dalam hati saya masih penasaran dan ingin mengkritisi soal perkapolri tersebut. khususnya yang menyebutkan tentang 70% harus betulnya dalam ujian teori. Kok disini berbeda? Apa itu kebijakan sepihak? Atau memang sudah ada revisi atau perubahan dalam perkapolri tersebut? nah, mungkin bagi sobat sekalian jika nanti ada yang mau mengurus SIM, coba ditanyakan masalah itu yah.
Menurut informasi dari adik saya, para pendaftar yang tadi ikut tes teori pun tidak ada yang lolos baik kloter sebelum dan sesudah adik saya. Lah kok bisa tidak ada yang lulus? Saya jadi malah bertanya-tanya, ada apa dibalik semua itu? Apa karena faktor jawaban yang harus betul adalah 27 dari 30 soal? Yang seharusnya betul 21 saja sudah lulus, tapi jadinya tidak lulus? Wallahu a’lam. Pantesan saja, selama hari ini di polres saya tidak melihat ada yang ujian praktek di halaman polres. Mungkin karena tidak ada yang lolos dalam ujian teori, jadi tidak bisa melanjutkan untuk ujian praktek. Mungkin faktor ini juga yang menjadikan banyak orang lebih memilih lewat jalur “nembak” dibandingkan dengan urus sendiri dalam pembuatan SIM.
Tapi kalau menurut saya lebih baik urus SIM sendiri daripada nembak. Ada satu poster menggelitik yang saya temukan di Polres Slawi seperti berikut ini:


URUS SIM DEWEK BAE, AJA LEWAT CALO...!!! (artinya: Urus SIM sendiri saja, jangan lewat calo). Kalau kata-kata ini sudah diterapkan dan dijalankan dengan benar, saya acungi jempol. Karena dalam pelaksanaannya di lapangan bisa dilihat sendiri dan silahkan tanya pada orang yang sudah datang ke tempat tersebut. 

Karena mengurus SIM sendiri itu simple kok, mudah dan hemat biaya pula. Saran saya jika ingin lewat jalur ini, persiapkan dengan baik minimal baca kisi-kisi dan contoh soal tentang ujian teori. Bisa searching di google. Selamat berjuang...!!! 


Related Posts:

  • Menunggu yang Produktif          Motor aja perlu diservice, tak sekedar diisi bensin. HP juga butuh dicharge, bukan hanya diisi pulsa saja. Sederhananya, benda mati saja butuh energi untuk beraktivasi. Begitu juga dengan … Read More
  • Bertemanlah dengan "Waktu" Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran (Q.S. Al-‘Ashr: 1-3)     … Read More
  • Mari Mengabdi, Mari Berbagi Muara manusia adalah menjadi hamba sekaligus khalifah di muka bumi. Sebagai hamba, tugas kita mengabdi. Sebagai khalifah, tugas kita bermanfaat.. Hidup adalah pengabdian dan kebermanfaatan (Nasihat Kiai Rais, dalam … Read More
  • Secangkir Nostalgia di Gunung Salak             Setiap  perjalanan selalu hadirkan kenangan tersendiri. Tiba-tiba saja terbesit dan teringat kembali dengan sebuah momentum yang penuh dengan sejut… Read More
  • Jalan-jalan Perluas Wawasan Setiap perjalanan memberikan kesan dan rasa tersendiri. Setidaknya kita bisa mendapatkan hal baru dan suasana yang berbeda. Situasi yang membuat kita lebih terbuka, atau sekedar merefresh beban hidup dari padatnya rutinitas… Read More

2 comments:

Unknown said...

Ane barusan buat sim C dan harus ke LPK dan bayar 200 rb...kaget Gan mahal banget. Kata polisinya memang begitu aturanya disemua satlantas. Padahal ane lolos tes murni.btw ane dari Sukoharjo

Unknown said...

Ane barusan buat sim C dan harus ke LPK dan bayar 200 rb...kaget Gan mahal banget. Kata polisinya memang begitu aturanya disemua satlantas. Padahal ane lolos tes murni.btw ane dari Sukoharjo